KATA PENGANTAR
Pertama-tama Saya ucapkan puji
syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat makalah ini
dengan judul “Warganegara Menurut Pasal 26 UUD 1945”. Makalah ini
dibuat sebagai salah satu tugasnpendidikan kewarganegaraan semester ATA 2014/2015 .
Dalam membuat makalah ini Saya
mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari
semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku
penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya
dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah
memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya sebagai penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari
pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi
penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat
bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak
terimakasih.
Jakarta, 25 April 2015
Michael Salomo
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................................
iii
Daftar Isi......................................................................................................................
iii
Pendahuluan
1. Latar Belakang..............................................................................................
01
2. Maksud
dan tujuan........................................................................................
01
3. Ruang
lingkup...............................................................................................
01
Pembahasan Pribumi dan non pribumi
1. Pribumi dan non pribumi...............................................................................
02
2. Penyebab munculnya istilah pribumi dan non
pribumi..................................
02
3. Munculnya
kembali istilah pribumi dan non pribumi....................................
03
4. Tragedi Trisakti.............................................................................................
04
5. Pribumi melawan
non pribumi......................................................................
05
6. Akhir dari
pribumi dan non pribumi.............................................................
06
7. Tulisan Bebas
Jawaban Pertanyaan..............................................................
06
Penutup
1.
Kesimpulan....................................................................................................
13
2. Saran..............................................................................................................
13
Daftar Pustaka..............................................................................................................
14
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul “pribumi dan non
pribumi” karena isu istilah pribumi dan non pribumi sangat menarik untuk di
bahas. Karena dengan adanya isu tersebut bangsa Indonesia bisa bersatu melawan perbedaan antara penduduk Indonesia
dan pendudk asing yang datang ke Indonesia.
2. Maksud dan tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah
ini, adalah agar kita dapat mengetahui sejarah dibalik munculnya isu pribumi
dan non pribumi yang membuat perbedaan antara para pendatang dengan rakyat
Indonesia serta kita bisa mengetahui solusi apakah yang dilakukan untuk
menghilangkan isu tersebut.
3. Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada
makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a. Pribumi dan non pribumi
b. Penyebab
munculnya istilah pribumi dan non pribumi
c. Munculnya
kembali istilah pribumi dan non pribumi
d. Tragedi
Trisakti
e. Pribumi
melawan non pribumi
f. Akhir
dari pribumi dan non pribumi
1.
Pribumi dan non
pribumi
Menurut pasal 26 UUD 1945 yang mengatur tentang warga
negara dan penduduk adalah :
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Menurut pasal 26
ayat (2) UUD 1945,
a. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan
Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Lalu dalam keseharian kita sering menemukan statement
“pribumi” dan “non pibumi” dalam interaksi kita sehari – hari. Hal tersebut
secara tidak langsung kita tunjukan dalam keseharian kita berinteraksi dengan
masyarakat sekitar kita. Contohnya saja anggap kita orang asli jawa lalu saat
kita berada dilingkungan sekitar rumah kita, kita akan mudah dan lebih senang
bersosialisasi dengan orang yang sama asalnya dengan kita, dan cenderung
menggunakan bahasa daeraha yang mencerminkan seolah – oleh hanya kita yang tahu
tentang percakapan tersebut dengan orang jawa itu.
Nah contoh tersebut sudah mengindikasikan kalau kita
lebih senang bergaul dengan orang asli daerah kita (pribumi) yang berasal dari
jawa dibanding dengan non pribumi (orang asing/orang luar daerah kita).
Pengertian pribumi tidak melulu harus dengan sedaerah/kedaerahan tapi bisa juga
tentang sekelompok orang yang mendiami tempat yang sama dan wilayah yang
sama seperti kampung yang sama/desa yang sama/bahkan negara yang sama. Lalu
pengertian non pribumi sendiri adalah orang diluar daerah tersebut yang
masuk/berbaur di masyarakat yang mayoritas adalah pribumi. Bisa dibilang non
pribumi adalah sekumpulan orang minoritas diantara sekumpulan mayoritas di
daerah tersebut.
2. Penyebab muculnya istilah pribumi dan non pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan
masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang
entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai
“non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di
negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras, dan adat masih
mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di
anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan,
perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan
yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat
dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah
kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi
saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang
ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda,
banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir
bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat
kita pada tujuan yang sama.
Penyebab
munculnya pribumi dan non pribumi adalah adanya diskriminasi yang sudah dialami
bangsa indonesia terdahulu. Penguasa yang dahulu berkuasa sudah melakukan hal
diskriminatif saat mereka menjajah dahulu.Contoh bangsa belanda yang
menjajah Indonesia pada zaman dahulu memperlakukan penduduk asli
Indonesia dengan melihat etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan
mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat
kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai
kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah diperlakukan seperti itu, penduduk indonesia
sempat mengalami tauramatik akan penjajah (bangsa asing) dan setelah merdeka
para pemimpin bangasa kita bung Karno dan bung Hatta mencoba untuk mengahapus
diskriminasi yang terjadi dengan mempersatukan masayarakat indonesia agar
mereka tidak mudah terpecah dengan adanya perlakuan diskriminasi.
Lalu sampai pada akhirnya Bung Karno menyebarkan
semangat nasionalis yang terkenal bahkan sampai ke luar negeri dan mendapat
julukan bapak nasionalis indonesia. Dan secara perlahan istilah pribumi dan non
pribumi mulai dapat dilupakan dan pada masa itu indonesia dapat melupakan
sedikit tentang perlakuan diskriminasi yang membentuk istilah pribumi dan non
pribumi.
3. Munculnya kembali istilah pribumi dan non pribumi
Setelah semangat nasionalisme bung karno yang membuat
seluruh warga negara Indonesia bersatu untuk menghapus istilah pribumi dan non
pribumi muncul satu konflik yang melibatkan 2 kubu pada masa pemerintahan Pak
Harto. Mereka adalah kubu pribumi (segelintir rakyat miskin indonesia asli) dan
kelompok dari non pribumi (para penguasa etnis tionghoa, cina)
Kekuatan liberalis-kapitalis melalui Jenderal yang
berkuasa dengan tangan besi, Pak Harto, maka konotasi pribumi dan
non-pribumi kembali “terpelihara dengan baik”. Era pembangunan ekonomi makro
yang direntenir oleh IMF dan Bank Dunia membutuhkan golongan penguasa (kaum non
pribumi) serta mengabaikan golongan pribumi (rakyat asli indonesia). Dengan
begitu para penguasa non pribumi memperkaya diri mereka dengan memanfaatkan
kondisi dari rakyat indonesia itu sendiri. Yang pada akhirnya kembali
memunculkan istilah pribumi dan non pribumi pada masa lalu. Rakyat asli
indonesia harus bekerja keras luar biasa untuk bisa bertahan hidup bekerja pada
para penguasa non pribumi. Maka perjalanan bangsa setelahnya menjadi pincang
yang luar biasa. Indonesia yang kaya raya dengan sumber daya alam baik di darat
maupun laut hanyalah dirasakan oleh golongan penguasan non pribumi dan
“peliharaan” penguasa. Rakyat jelata hanya menerima ampas kekayaan alam
Indonesia. Semua sari kekayaan di manfaatkan oleh perusahaan asing dan segelintir
penghianat bangsa.
Inilah mengapa, diera orde baru, konflik
horizontal antara rakyat miskin (disebut dan dilabeli sebagai pribumi)
dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi) berkembang dan namun
terpendam. Kebencian diskriminasi ini akhirnya pecah di tahun 1998
4. Tragedi Trisakti
Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997
membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi
pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada
bulan Maret 1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian
masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat
mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak
terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi
supaya suara mereka didengarkan.
Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU)
MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat
diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di
banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus
hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei
1998 di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob
dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB
sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari
berbagai perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak
melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek.Namun
yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga
terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah
sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari
ada demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap
mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998
ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali
Soeharto sebagai Presinden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali
sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia
yang dilanda krisis sejak tahun 1997.
Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol
menuju ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan
mereka kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap
mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan
mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik
mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.
Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari,
masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar
hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang
menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.
5. Pribumi melawan non
pribumi
Kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan aparat
keamanan dalam peristiwa Trisakti dialihkan kepada orang Indonesia sendiri yang
keturunan, terutama keturunan Cina. Betapa amuk massa itu sangat menyeramkan
dan terjadi sepanjang siang dan malam hari mulai pada malam hari tanggal 12 Mei
dan semakin parah pada tanggal 13 Mei siang hari setelah disampaikan kepada
masyarakat secara resmi melalui berita mengenai gugurnya mahasiswa tertembak
aparat.
Sampai tanggal 15 Mei 1998 di Jakarta dan banyak kota
besar lainnya di Indonesia terjadi kerusuhan besar tak terkendali mengakibatkan
ribuan gedung, toko maupun rumah di kota-kota Indonesia hancur lebur dirusak
dan dibakar massa. Sebagian mahasiswa mencoba menenangkan masyarakat namun
tidak dapat mengendalikan banyaknya massa yang marah.
Setelah kerusuhan, yang merupakan terbesar sepanjang
sejarah bangsa Indonesia pada abad ke 20, yang tinggal hanyalah duka,
penderitaan, dan penyesalan. Bangsa ini telah menjadi bodoh dengan seketika
karena kerugian material sudah tak terhitung lagi padahal bangsa ini sedang
mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa di mana korban yang
meninggal saat kerusuhan mencapai ribuan jiwa. Mereka meninggal karena terjebak
dalam kebakaran di gedung-gedung dan juga rumah yang dibakar oleh massa. Ada
pula yang psikologisnya menjadi terganggu karena peristiwa pembakaran,
penganiayaan, pemerkosaan terhadap etnis Cina maupun yang terpaksa kehilangan
anggota keluarganya saat kerusuhan terjadi. Sangat mahal biaya yang ditanggung
oleh bangsa ini.
Akhirnya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki masalah ini karena saat
itu Indonesia benar-benar menjadi sasaran kemarahan dunia karena peristiwa
memalukan dengan adanya kejadian pemerkosaan dan tindakan rasialisme yang
mengikuti peristiwa gugurnya Pahlawan Reformasi.
Demonstrasi terjadi di kota-kota besar dunia mengecam kebrutalan para perusuh.
Akhirnya untuk meredam kemarahan dunia luar negri TGPF mengeluarkan pernyataan
resmi yang menyatakan bahwa adalah benar terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap
wanita etnis minoritas yang mencapai hampir seratus orang dan juga penganiayaan
maupun pembunuhan oleh sekelompok orang yang diduga telah dilatih dan
digerakkan secara serentak oleh suatu kelompok terselubung. Sampai saat ini
tidak ada tindak lanjut untuk membuktikan kelompok mana yang menggerakkan
kerusuhan itu walau diindikasikan keterlibatan personel dengan postur mirip
militer dalam peristiwa itu.
6. Akhir dari
pribumi dan non pribumi
Setelah kerusuhan Trisakti dan tragedi Mei 1998
pemerintah coba menghapuskan sekat yang membatasi antara pribumi dan non
pribumi dan mencoba untuk mempersatukan kembali rakyat indonesia dengan warga
asing pendatang dengan menghilangkan perilaku diskriminatif.
Maka disusunlah UU Kewarganegaran serta menghilangkan
secara hukum diskriminasi bagi etnis Tionghoa dan etnis minoritas di era
Gusdur.
Setelahzzzberlakunya UndangUndangzzz12 Tahunzzz2006 tentangaaaKewarganegaraan RepublikssIndonesia, maka setiap manusia
yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada memandang
embel-embel pribumi atau non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar
belakang etnis. Yang diberlakukan saat ini adalah warga negara.
Adapun isi dari UU 12 tahun 2006 adalah sebagai
berikut :
1. Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan
ibu WNI.
2. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
3. Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesiaatau
dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh
Presiden dan pertimbangan DPR RI)
7. Tulisan Bebas
1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli ? kalau ada
dimana domisilinya ?
Jawab :
Menurut pendapat saya penduduk asli Indonesia tidak
diketahui keberadaannya apakah ada atau tidak karena setiap penduduk di
Indonesia sudah mendiami Negara Indonesia sejak zaman dahulu dengan hidup
berpindah – pindah (Nomaden) dari satu tempat ke tempat lain, namun jika
diterjemahkan dari pasal 26 UUD 1945 dapat diartikan sebagai orang-orang yang semuanya sama-sama mengikat dan merangkul
menjadi sebuah masyarakat yang di namakan warga indonesia, dari perbedaan suku,
ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan
saling menghargai sesama manusia.
2. Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi ?
Jawab :
Penyebab munculnya pribumi dan non pribumi adalah
adanya diskriminasi oleh para penjajah yang sudah dialami bangsa indonesia
terdahulu. Karena perlakuan dari para penjajah kita dahulu yang
menganggap orang Indonesia yang sudah tinggal dulu sebagai orang asli (pribumi) Indonesia dan orang asing
yang datang di Indonesia adalah non pribumi. Jadi para penguasa terdahulu
membeda – bedakan orang Indonesia dengan orang asing yang datang ke Indonesia yang dikarenakan pembangunan makro pada massa
pemerintahan soeharto. Hal tersebut pasti terjadi karena para penguasa yang terdahulu belum memiliki
pendidikan danwawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum
masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul
kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga
negara indonesia
3. Siapa saja yang dimaksud non pribumi ?
Jawab :
Dahulu yang dimaksud dengan non pribumi adalah orang
asing yang datang di Indonesia adalah non pribumi. Jadi para penguasa terdahulu
membeda – bedakan orang Indonesia dengan orang asing yang datang ke Indonesia.
Jadi non pribumi bisa dibilang orang asing yang datang / tinggal di Indonesia.
4. Kenapa istilah Non pribumi yang menonjol hanya pada
etnis Tionghoa?
Jawab:
Belanda membagi masyarakat dalam tiga golongan:
pertama, golongan Eropa atau Belanda; kedua timur asing China termasuk India
dan Arab; dan ketiga pribumi yang dibagi-bagi lagi dalam suku bangsa hingga
muncul Kampung Bali, Ambon, Jawa dan lain-lain. Belanda juga mengangkat
beberapa pemimpin komunitas dengan gelar Kapiten Cina, yang diwajibkan setia
dan menjadi penghubung antara pemerintah dengan komunitas Tionghoa. Beberapa
diantara mereka ternyata juga telah berjasa bagi masyarakat umum, misalnya So
Beng Kong dan Phoa Beng Gan yang membangun kanal di Batavia. Di Yogyakarta,
Kapiten Tan Djin Sing sempat menjadi Bupati Yogyakarta.
Sebetulnya terdapat juga kelompok Tionghoa yang pernah
berjuang melawan Belanda, baik sendiri maupun bersama etnis lain. Bersama etnis
Jawa, kelompok Tionghoa berperang melawan VOC tahun 1740-1743. Di Kalimantan
Barat, komunitas Tionghoa yang tergabung dalam “Republik” Lanfong berperang
dengan pasukan Belanda pada abad XIX. Dalam perjalanan sejarah pra kemerdekaan,
beberapa kali etnis Tionghoa menjadi sasaran pembunuhan massal atau penjarahan,
seperti pembantaian di Batavia 1740 dan pembantaian masa perang Jawa 1825-1830.
Pembantaian di Batavia tersebut melahirkan gerakan perlawanan dari etnis
Tionghoa yang bergerak di beberapa kota di Jawa Tengah yang dibantu pula oleh
etnis Jawa. Pada gilirannya ini mengakibatkan pecahnya kerajaan Mataram. Orang
Tionghoa tidak lagi diperbolehkan bermukim di sembarang tempat. Aturan
Wijkenstelsel ini menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah
kota besar di Hindia Belanda.
Secara umum perusahaan Belanda dan pihak swasta asing
dominan dalam sektor ekonomi utama, seperti manufacture, perkebunan, industri
tekstil dan lain-lainnya. Muncul perubahan peran ekonomi etnis Cina, yang saat
itu sedikit demi sedikit memasuki usaha grosir dan ekspor impor yang waktu itu
masih didominasi Belanda. Kemudian diikuti oleh tumbuhnya bank-bank swasta kecil
yang dimiliki oleh etnis Cina, dan muncul juga dalam industri pertekstilan
(Mackie, 1991:322-323).
Bidang pelayaran menjadi sektor utama yang secara luas
dipegang oleh etnis Cina masa itu, tetapi pada akhirnya mendapat saingan dari
perusahaan negara dan swasta pribumi. Pada bidang jasa dan profesipun secara
kuantitatif meningkat, tetapi untuk dinas pemerintahan dan angkatan bersenjata,
secara kuantitas hampir tidak ada.
Pada tahun 1816 sekolah Belanda telah didirikan,
tetapi hanya untuk anak-anak Belanda. Pada akhir abad XIX anak-anakzztionghoa
kaya diijinkan masuk sekolah Belanda,tetapi kesempatan masuk sekolah Belandazzamat
kecil. Maka pada tahun 1901 masyarakatzzTionghoa mendirikan sekolah Tionghoa dengannama
Tionghoa Hwee Koan (THHK). Pada tahun 1908 THHK ini sudah didirikan di berbagai
kota di Hindia Belanda.
Perhatian Pemerintah Tiongkok terhadapzzsekolah
THHK ini mulai besar, banyak guru yang dikirim ke Tiongkok untuk dididik.
Melihat perkembangan baru ini pemerintah koloniazzzBelanda khawatir
kalau tidak dapat menguasaigerak orang Tionghoa maka didirikan sekolahBelanda
untuk orang Tionghoa. Namun biaya di sekolah Belanda untuk anak Tionghoa ini
sangat mahal, kecuali untuk mereka yang kaya, makaanak Tionghoa yang sekolah di
THHK lebihbanyak. Dalam perkembangan berikutnya Sekolah Belanda lebih dipilih
karena lulusan dari sekolah Belanda gajinya lebih besar dan lebihzzzmudah
mencari pekerjaan di kantor-kantor besar. Banyak orang meramalkan bahwa THHK
akan bubar, tetapi kenyataannya tidak. Para pengelola THHK ini ternyata lebih
tanggap terhadap perubahan jaman sehingga masih tetap dipercaya oleh sebagian
orang Tionghoa, bahkan hingga kini masih ada dan dikenal sebagai salah satu
skolah nasional
Masa Orde Lama
Pada jaman orde lama hubungan antara Indonesia dengan
Cina sangat mesra, sampai-sampai tercipta hubungan politik Poros
Jakarta-Peking. Pada waktu itu (PKI). Pada tahun 1946 Konsul Jendral Pem.
Nasionalis Tiongkok, Chiang Chia Tung (itu waktu belum ada RRT) dengan Bung
Karno datang ke Malang dan menyatakan Tiongkok sebagai salah satu 5 negara
besar (one of the big five) berdiri dibelakang Republik Indonesia. Orang
Tionghoa mendapat sorakan khalayak ramai sebagai kawan seperjuangan. Di stadion
Solo olahragawan Tony Wen dengan isterinya (bintang film Tionghoa) menyeruhkan
untuk membentuk barisan berani mati (cibaku-tai, kamikaze) melawan Belanda dan
sesuai contoh batalyon Nisei generasi ke II Jepang di USA yang ikut dalam
perang dunia ke II, di Malang ingin didirikan batalyon Tionghoa berdampingan dengan
lain-lain kesatuan bersenjata seperti Laskar Rakyat, Pesindo, Kris (gol.
Menado), Trip (pelajar) dsb. Pimpinan Tionghoa kuatir provokasi kolonial dapat
menimbulkan bentrokan bersenjata dengan kesatuan Pribumi. Mereka menolak
pembentukan batalyon tsb. Orang-orang Tionghoa yang ingin ikut melawan Belanda
dianjurkan untuk masing-masing masuk kesatuan-kesatuan Pribumi menurut
kecocokan pribadi.
Namun etnis Tionghoa yang begitu dihargai pada masa
orde baru, justru menjadi sasaran pelampiasan massa yang dipolitisir, karena
peristiwa G30S/PKI yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia, ada anggapan
bahwa komunis pasti orang Cina, padahal anggapan seperti itu belum tentu benar.
Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu peristiwa yang sanagt membuat trauma etnis
Tionghoa selain kierusuhan Mei 98.
Masa Orde Baru
Pada tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha
dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde
lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang
membasmi keberadaan Komunis di Indonesia. Bersamaandengan perubahan politik itu
rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan
keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal
ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di
samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang
kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara
Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif
terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial
budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat
Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu
disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi
nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim.
Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya
itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama
Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi
Intelijen (Bakin).
Ada beberapa peraturan yang mengatur eksistensi etnis
Cina di Indonesia yaitu,
Pertama, Keputusan Presiden Kabinet No. 127/U/KEP/12/1996
tentang masalah ganti nama.
Kedua, Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IV/6/1967
tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina yang wujudnya dibentuk dalam
Badan Koordinasi Masalah Cina, yaitu sebuah unit khusus di lingkungan Bakin.
Ketiga, Surat Edaran Presidium Kabinet RI No.
SE-06/PresKab/6/1967, tentang kebijakan pokok WNI keturunan asing yang mencakup
pembinaan WNI keturunan asing melalui proses asimilasi terutama untuk mencegah
terjadinya kehidupan eksklusif rasial, serta adanya anjuran supaya WNI
keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina diganti dengan nama Indonesia.
Keempat, Instruksi Presidium Kabinet No.
37/U/IN/6/1967 tentang tempat-tempat yang disediakan utuk anak-anak WNA Cina
disekolah-sekolah nasional sebanyak 40 % dan setiap kelas jumlah murid WNI
harus lebih banyak daripada murid-murid WNA Cina.
Kelima, Instruksi Menteri Dalam Negara No.
455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng-kelenteng di Indonesia.
Keenam, Surat Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika
No. 02/SE/Ditjen/PP6/K/1988 tentang larangan penerbitan dan pencetakan tulisan/
iklan beraksen dan berbahasa Cina.
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi.
Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di
Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak
langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Misalnya semua sekolah Tionghoa
dilarang di Indonesia. Sejak saat itu semua anak Tionghoa Indonesiazzharus
menerima pendidikan seperti anak orangIndonesia yang lain secara nasional.
Bahkanzzpada
jaman orde baru tersebut ada laranganzzzmenggunakan istilah atau nama Tionghoa untuktoko atau
perusahaan, bahasa Tionghoa samazzsekali dilarang untuk diajarkan dalam bentukformal
atau informal. Dampak dari kebijakanzzorde baru ini selama 30 tahun masyarakatzzTionghoa
Indonesia tidak dapat menikmati kebudayaabn mereka sebdiri. Kesenian barongsai
secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin
dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa
Indonesia terutama dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena
pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang
hanya bisa ditulis dengan bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah
Agung dan akhirnya Jaksa Agung Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan
bahwa Tionghoa Indonesia berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak
dan menggulingkan pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang
diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam
bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam
hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di
sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan
pengakuan pemerintah. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang
populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat
Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air.
Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai
pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme,
yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.
Etnis Tionghoa Masa Kini (Era Reformasi)
Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak
menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka
berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka.
Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam
berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran
penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha
kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini
sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi
terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun
atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah
menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara,
misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa
Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu,
pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid
Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik
minat warga Tionghoa
Para pemimpin di era reformasi tampaknya lebih toleran
dibandingkan pemimpin masa orde baru.Sejak masa pemerintahan B.J. Habibie
melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan
Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula
diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi
untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara Indonesia pada
umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada
adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Cina
dan lain sebagainya. Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi Presiden (Inpres)
No 14/1967 yang melarang etnis Tionghoa merayakan pesta agama dan penggunaan
huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang dikeluarkan Presiden
Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan budaya kepada
etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres Presiden
Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, agama
Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai kalangan etnis Tionghoa
mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak wajib lagi bagi WNI,
walaupun ada oknum-oknum birokrat di jajaran imigrasi dan kelurahan yang masih
berusaha memeras dengan meminta SBKRI saat orang Tionghoa ingin memperbaharui
paspor dan KTP.
Sebelum Orde Baru etnis Tionghoa aktif dalam bidang
kesehatan dan pendidikan. Setelah 32 tahun ‘berdiam’ mereka kembali melakukan
kegiatan sosial, aktif dalam bidang pendidikan. Bahasa Mandarin mulai diajarkan
di pelbagai sekolah sebagai bahasa alternatif di samping bahasa Inggris. Jadi
mereka mulai berani memasuki bidang-bidang di luar bisnis semata. Mereka
membuka diri dan memperdulikan lingkungan di sekitarnya. Merayakan ritual agama
dst. Filsafat kalangan etnis Tionghoa sekarang adalah: ‘berakar di bumi tempat
berpijak’, artinya: (lahir dan) menetap di Indonesia selama-lamanya.
5. Langkah apa yang anda dapat sarankan untuk
menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
Jawab :
Semua rakyat Indonesia harus bersatu baik penduduk
warga Negara Indonesia dan penduduk asing (pendatang) dan tidak saling
mengambil keuntungan masing – masing agar dapat bekerja sama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara agar tidak terjadi perbedaan lagi seperti pribumi dan
non pribumi.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Setiap warga Indonesia adalah satu tidak ada lagi
perbedaan yang mengganggu seperti isu pribumi dan non pribumi, yang ada adalah
kita sebagai WNI yang sah harus bersatu untuk membangun Negara ini bersama dan
tidak mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari Negara ini.
2. Saran
Jangan membeda – bedakan seorang baik secara ras,
fisik, ataupun agama sekalipun karena itu akan memunculkan sifat membada –
bedakan yang pada akhirnya kembali akan memunculkan konflik pribumi dan non
pribumi .
DAFTAR PUSTAKA
Fathan
Muhammad. 2011. Warga Negara dalam pasal 26 UUD 1945. http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/. Diunduh tanggal 26 April 2015.
Zefanya
Mario. 2010. Pribumi WNI menurut pasal 26 UUD 1945 .http://mariozefanya.blogspot.com/2010/11/pribumi-wni-penduduk-menurut-pasal-26.html.
Diunduh tanggal 26 April 2015.
Anonymous.
2008. Mengapa Timbul “Pribumi dan Non-Pribumi”.http://nusantaranews.wordpress.com/2008/11/30/pribumi-dan-non-pribumi/. Diunduh tanggal 26 April 2015.